Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang penjualan token ASIX milik Anang Hermansyah.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti (10/2).
Atas larangan yang disampaikan oleh Bappebti, Anang Hermansyah melalui media sosial pribadinya @ananghijau menyatakan bahwa ASIX sedang pada tahapan proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri. Ia menambahkan bahwa ASIX saat ini hanya bisa diperjual belikan di dex yang bernama Pancake Swap.
BAGAIMANA LANGKAH PENYELESAIAN PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO YANG MEMPERDAGANGKAN ASET KRIPTO BELUM TERDAFTAR?
Merujuk Pasal 3 jo. Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 7/ 2020: Bagi calon pedagang fisik aset kripto yang tidak masuk dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik, maka pedagang aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.
Selanjutnya pedagang fisik aset kripto dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.
Kepada pedagang fisik aset kripto dalam hal ini wajib melakukan langkah-langkah penyelesaian antara lain meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke wallet milik pelanggan.
Langkah-langkah penyelesaian tersebut wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules). Selain itu, pedagang fisik aset kripto juga tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto sampai pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto.
Mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam lampiran Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 juga terdapat 229 daftar aset kripto yang telah mendapatkan izin Bappebti untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.






0 Comments