HATI-HATI! Afiliator Binary Option Bakal Terjerat Sanksi Hukum?

Feb 24, 2022

BINARY OPTION SUDAH RESMI DINYATAKAN ILEGAL

Dengan cara main seperti judi, binary option memiliki konsep trading dan broker. Setiap langkah beresiko tinggi, karena trader tidak bisa stop loss. Uang yang dijadikan modal akan hangus jika salah menebak harga. Jika benar pun, keuntungan yang didapat kurang dari 100% dengan rata-rata 60%.

Kini sosok para Afiliator Binary Option yang jadi sorotan. Mereka diduga menjadi pemeran pendukung atas kerugian yang dialami para korban. Flexing yang disuguhkan mereka melalui akun sosmed para afiliator dinilai sebagai langkah menghipnotis para korban yang tergiur kemewahan hidup dan gelimang harta.

Afiliator adalah orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu. Mereka juga mengiming-imingi keuntungan trading dari binary option. Semakin banyak orang yang berhasil diajak, maka semakin banyak peluang afiliator memperoleh keuntungan dari kerugian pengguna yang diajaknya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing terang-terangan mneyebut, keberadaan afiliator melanggar ketentuan hukum, salah satunya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Di pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti.”

Lebih jauh, afiliator dinilai juga melanggar UU No 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Di pasal 57 disebut setiap pihak dilarang mempengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar.

Hingga kini, iklannya masih berseliweran di kanal youtube dan twitter lho. Kalian juga masih lihat? Ayo tingkatkan literasi investasi dan pahami aspek hukumnya agar tidak masuk perangkap investasi ilegal!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio