BELAJAR DARI KASUS HAK CIPTA: WISATA RABBIT TOWN BANDUNG DIDENDA 1 M!

Jan 13, 2022

Sobat BP sudah pernah mengunjungi Taman hiburan Rabbit Town yang berlokasi di Bandung?

Salah satu objek wisata di Kota Kembang tersebut terbukti meniru karya instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang terpajang di Los Angeles Country Museum of Art, AS.

Kasus ini bermula dari ahli waris pihak seniman AS Chris Burden, Nancy J Rubins mengklaim adanya tiruan atau plagiat dari karya seni instalasi Urban Light yang didirikan di taman hiburan Rabbit Town Bandung. Mereka menamakannya menjadi Love Light.

Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, Majelis Hakim memutuskan Rabbit Town terbukti bersalah. Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, sejalan dengan putusan Hakim pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town Bandung terbukti melakukan plagiat atas karya seni instalasi Love Light karya seniman Amerika Serikat, Chris Burden.

Atas putusan tersebut, Rabbit Town Bandung harus memusnahkan karya seni instalasi Love Light paling telat 30 hari sejak dibacakan putusan tersebut, membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar secara tunai, dan mengumumkan permintaan maaf secara terbuka di media nasional Indonesia.

Perlindungan terhadap karya seni instalasi diatur dalam Pasal 40 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Apabila dicermati, memang cukup banyak objek wisata yang seringkali bentuk dan desainnya ‘terinspirasi’ dari berbagai tempat wisata di dunia. Padahal bentuk ‘meniru’ ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Inspirasi karya seni seringkali diadaptasi menjadi suatu karya versi lokal. Namun adaptasi suatu karya cipta harus memperhatikan batasan dan juga hak moral serta hak ekonomi pemegang hak cipta karya tersebut. Saling menghargai dan hindari masalah hukum.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio