Siapa yang tidak kenal merek tupperware?
Produk tupperware mulai dari botol minuman hingga kotak bekal makanan dan serangkaian peralatan kesayangan emak-emak ini memang sudah lekat dalam kehidupan masyarakat ya!
Keberhasilan tupperware tersebut kemudian mulai memunculan banyak permasalahan terkait produk dalam negeri yang ‘meniru’ tupperware.
Pada tahun 2002, muncul produk plastika bernama “Twin Tulipware”. Pada mulanya, produk Twin Tulipware dipasarkan secara eksklusif melalui para distributor. Karena permintaan yang semakin pesat, kemudian Twin Tulipware mulai berkembang hingga memiliki pabrik dan lebih dari 50 cabang serta stockist!
Sengketa bermula saat Tulipware mengajukan permohonan merek pada tahun 2002, sementara merek Tupperware untuk jenis barang yang sama juga telah didaftarkan sejak 1990.
Selain itu, PT Imam Benjaya selaku distributor nasional tupperware menemukan bahwa desain yang digunakan oleh Tulipware yang diproduksi CV Classic Anugerah Sejati menyerupai desain milik Tupperware.
Oleh karena itu, Tupperware kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak atas merek yang dilakukan oleh Tulipware.
Perlindungan bagi pemegang lisensi merek meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga segala bentuk tiruan terhadap merek milik orang lain yang pada dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan ‘membonceng’ keterkenalan suatu merek orang lain merupakan bentuk pelanggaran hukum merek.
Perlu dicermati, selain merek ada kekayaan intelektual lainnya juga yang harus dilindungi, yaitu desain industri.
Buat bisnis retail seperti ini, desain industri juga menjadi salah satu keunggulan di mata konsumen. Jangan sampai luput perlindungannya ya!






0 Comments