SENGKETA HELM BOGO: PENTINGNYA UNSUR KEBARUAN DESAIN INDUSTRI

Dec 17, 2021

#SobatBP tentu sudah familier ya dengan helm BOGO?

Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata dibalik desain kaca helm yang unik ini sempat ada sengketa loh dibaliknya!

Merek Kaca Helm BOGO terdaftar atas nama Toni untuk periode 3 Agustus 2007 sampai 3 Agustus 2017. Namun, tanpa sepengetahuan Toni, beredar helm dengan bentuk serupa yang diproduksi oleh Gunawan di Bogor.

Atas dasar tersebut, Toni kemudian memutuskan untuk menggugat Gunawan ke Pengadilan Negeri Bogor.

Di sisi lain, ternyata Gunawan juga mengajukan gugat pembatalan Hak Desain Industri milik Toni ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Gunawan,  desain industri yang didaftarkan atas nama Toni tidak baru, karena telah dipakai terlebih dahulu oleh pembuatnya di Malaysia BOGO Optical Sdn Bhd. Namun, gugatan Gunawan atas pembatalan Hak Desain Industri milik Toni ditolak majelis hakim, sehingga Gunawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut majelis hakim baik ditingkat pertama maupun ditingkat kasasi, Toni terbukti tidak melanggar ketentuan mengenai kebaruan pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa desain industri milik Toni pada saat pendaftaran benar merupakan hasil kreasi sendiri, dan telah diakui oleh BOGO Optical Sdn Malaysia berdasarkan Surat BOGO Optical Sdn tertanggal 1 Juni 2009. Sehingga, Desain Industri milik Tomi telah memenuhi syarat kebaruan.

Sementara itu, gugatan Toni terhadap Gunawan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang menyatakan Gunawan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm atas nama Toni dengan Nomor ID 0 012 832 D.

Jadi untuk Sobat BP yang hendak mendaftarkan suatu desain industri yang sudah pernah ada sebelumnya, jangan  lupa bahwa unsur kebaruan merupakan kunci utama!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio