POMPOM SAHAM, INFLUENCER BISA DIPIDANA?!

Dec 16, 2021

The power of influencer emang beneran nyata ya!,

Sobat BP pasti pernah memutuskan pembelian suatu produk hingga memulai investasi karena tergiur promosi influencer, hayo ngaku 😊

Termasuk salah satunya adalah fenomena pompom saham. Keberadaan para influencer tak bisa dipungkiri mengerek jumlah investor saham.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi lantaran penasihat investasi haruslah merupakan pihak yang telah berizin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

Influencer bisa saja memiliki kepentingan sendiri, atau memfasilitasi kepentingan orang lain ketika melakukan endorsement atas produk investasi. Sehingga, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan setiap nasihat investasi yang diberikan seseorang harus sesuai regulasi, dan pemberi nasihat wajib mengantongi izin.

Nah, gimana nih #SobatBP, pernah investasi karena tergiur influencer? Share di komentar ya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio