Pada akhir Maret 2020, diketahui bahwa Zoom membagikan data pengguna dengan Facebook melalui aplikasi iOS-nya. Setelah hal ini terungkap, Zoom dengan cepat menghapus fitur berbagi data ini, tetapi tindakan hukum tetap dilaksanakan.
Respon pertama terhadap praktik data Zoom yang meragukan datang dari Jaksa Agung New York, Letitia James. James mengirim surat ke Zoom pada 30 Maret 2020, menanyakan bagaimana perusahaan meningkatkan upaya keamanannya di tengah meningkatnya lalu lintas dan ketergantungan dari berbagai industri utama.
Kemudian pada hari itu pula kasus pertama terhadap Zoom diajukan di Pengadilan Distrik Utara California. Keluhan resmi atas nama pengguna di Sacramento menuduh Zoom melanggar Undang-Undang Privasi Konsumen California, yang secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Hanya sehari kemudian, gugatan class action kedua diajukan di Pengadilan Distrik Utara California mengutip keluhan data-sharing yang serupa. Gugatan tersebut lebih lanjut menguraikan sifat yang menyesatkan dari marketing Zoom, yang mengklaim, ” end-to-end encryption for all meetings” sementara perusahaan secara rutin membagikan informasi pengenal pribadi (PII) dengan pihak ketiga yang tidak sah, seperti Facebook.
Salah satu masalah utama yang menyebabkan beberapa perusahaan memilih untuk berhenti menggunakan platform adalah fenomena insiden “Zoombombing”, di mana tamu tak diundang tiba-tiba datang di ruangan “meeting” hingga menimbulkan masalah.
Pada 3 Agustus 2021, Zoom Video Communications akhirnya bersedia membayar USD $85 juta (Rp 1,2 triliun) sebagai bentuk penyelesaian gugatan yang diajukan.
Berdasarkan dokumen penyelesaian, perusahaan telah menyetujui banyak perubahan pada praktiknya demi meningkatkan keamanan rapat virtual, mendukung pengungkapan privasi, dan melindungi data pengguna.
Pelaksanaan kebijakan dalam ranah hukum pelindungan data saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Padahal, perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu memberikan kemudahan akses pada informasi-informasi pribadi siapa saja.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing, pemerintah dan penyedia layanan diwajibkan untuk membuat mekanisme verifikasi secara jelas diatur dalam bentuk undang-undang.
Nah, seberapa penting sih perlindungan data pribadi bagi #SobatBP?






0 Comments