Kasus ini bermula pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar.
Akan tetapi, ternyata penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional Perum Perindo.
RS kemudian mengadakan rapat dan pertemuan yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.
Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk menjalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan.
Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Hal ini menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.
Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh BPK.
Setiap kebijakan atau prosedur kegiatan pengelolaan kekayaan milik negara yang dilakukan oleh korporasi, dalam hal ini dilakukan oleh Direksi BUMN selaku pengurus, yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan dalam beberapa kasus dinilai merugikan negara juga, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Direksi perlu memahami batas wewenangnya. Jika dilewati, maka direksi dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, apakah ini termasuk Business Judgment Rule?






0 Comments