IKEA : MEREK TERDAFTAR JUGA BISA DIHAPUS!

Dec 8, 2021

Sengketa merek IKEA ini bermula pada tahun 2013, dimana PT. Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan permohonan pendaftaran merek dagang “IKEA” milik Inter Ikea System B.V. Dalam gugatannya, PT. Ratania Khatulistiwa berdalih bahwa merek dagang milik Ikea Swedia tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya di Indonesia.

Fun Fact:

Jauh sebelum toko pertamanya di Indonesia dibuka, Inter IKEA Systems sudah melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jadi, hanya didaftarkan saja tapi nggak digunakan ya.

Dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek IKEA milik Inter Ikea System B.V dihapus dan menjadi merek milik PT. Ratania Khatulistiwa.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, yang mana menurut hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA yang terdaftar atas nama Tergugat tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak merek tersebut terdaftar.

Sengketa merek IKEA menunjukkan bahwa sekalipun merek telah terdaftar namun apabila tidak digunakan juga dapat berakibat merek tersebut dihapus.

Ingat ya, perlindungan merek tidak serta merta mutlak atas tanda yang telah didaftarkan, melainkan tanda yang telah didaftarkan juga bisa dihapus jika tidak digunakan dalam kegiatan bisnis.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio