Sengketa merek IKEA ini bermula pada tahun 2013, dimana PT. Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan permohonan pendaftaran merek dagang “IKEA” milik Inter Ikea System B.V. Dalam gugatannya, PT. Ratania Khatulistiwa berdalih bahwa merek dagang milik Ikea Swedia tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya di Indonesia.
Fun Fact:
Jauh sebelum toko pertamanya di Indonesia dibuka, Inter IKEA Systems sudah melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jadi, hanya didaftarkan saja tapi nggak digunakan ya.
Dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek IKEA milik Inter Ikea System B.V dihapus dan menjadi merek milik PT. Ratania Khatulistiwa.
Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, yang mana menurut hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA yang terdaftar atas nama Tergugat tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak merek tersebut terdaftar.
Sengketa merek IKEA menunjukkan bahwa sekalipun merek telah terdaftar namun apabila tidak digunakan juga dapat berakibat merek tersebut dihapus.
Ingat ya, perlindungan merek tidak serta merta mutlak atas tanda yang telah didaftarkan, melainkan tanda yang telah didaftarkan juga bisa dihapus jika tidak digunakan dalam kegiatan bisnis.
0 Comments