Seorang pedagang online, membagikan pengalamannya mendapat pajak hingga jutaan rupiah dari hasil penjualan pada salah satu marketplace.
Melalui unggahannya, ia juga membagikan pengalaman rekan sesama penjual online yang juga ditagih pajak hingga Rp35 juta.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak, namun merupakan surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Menurut keterangan DJP, pihaknya mengirimkan surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.
Nah, sebenarnya bagaimana sih aturan pajak bagi online shop?
Sis dan agan yuk disimak duluuu nih biar gak kaget dapet surat cinta!
Disclaimer
Antara pajak dari transaksi online dengan pajak atas usaha jualan online merupakan hal yang berbeda.
Pajak transaksi online artinya pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi dalam jual beli secara daring, sedangkan pajak usaha jualan online artinya pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bisnis yang dimiliki.
Jadi, jenis-jenis pajak di online shop tidak akan selalu dibebankan pada penjual saja, tapi juga dikenakan pada pembeli, bahkan merupakan tanggung jawab pihak marketplace
Apa saja jenis pajak yang dipungut dari bisnis olshop?
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut.
- PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21
Jenis pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 26 ini merupakan PPh yang dipotong oleh pihak marketplace dari biaya jasa yang dibayarkan marketplace ke perusahaan yang jasanya digunakan pihak marketplace.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pungutan atas produk yang dijual kepada konsumen dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan.






0 Comments