JANGAN SEBAR DATA PRIBADI LEWAT INSTASTORY!

Nov 30, 2021

Seorang pengguna twitter membagikan cuitannya usai temannya menjadi korban penipuan akibat membagikan nama panggilan masa kecilnya lewat postingan instastory berantai Add Yours.

Add Yours sendiri merupakan fitur berbagi topik posting-an di Instagram Story. Lewat fitur ini, seorang pengguna dapat memulai suatu rantai posting dengan mengunggah foto dan menambahkan stiker Trends agar nantinya diikuti oleh followernya. Fitur Add Yours pun memungkinkan orang lain untuk bisa melihat posting-an dari pengguna yang mengikuti rantai unggahan.

Namun sangat disayangkan, melalui fitur tersebut, pengguna Instagram tanpa disadari ‘oversharing’ terkait hal-hal pribadi yang sebaiknya tidak untuk diketahui publik, seperti variasi nama panggilan, alamat, nama orang tua hingga KTP!

Informasi data pribadi tersebut dapat digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan terhadap korban.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Meta menjelaskan bahwa Instagram akan menghapus konten stiker Add Yours dan konten yang membagikan, menawarkan, serta mengumpulkan informasi identitas pribadi atau informasi pribadi lainnya yang dapat menyebabkan kerugian fisik atau keuangan, seperti informasi keuangan, tempat tinggal dan medis, serta informasi pribadi yang diperoleh dari sumber illegal.

Sebagai pengguna tentu kita harus selektif ketika akan berbagi postingan di media sosial, mengingat media sosial memiliki jangkauan yang luas sehingga memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan informasi yang kita bagi sebagai alat dalam melakukan tindak pidana.

Sebenarnya bukan kali ini saja trend media sosial berujung oversharing data pribadi pengguna, beberapa bulan yang lalu trend memposting sertifikat vaksin yang berisi data pribadi juga ramai diikuti pengguna instagram.

Yuk Sobat BP, jangan lupa saring sebelum sharing!

Bijak berposting, agar kelak tidak pusing!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio