Untung Putro, pemilik Untung Store kehilangan MacBook seharga Rp67 juta yang dibeli lewat sebuah platform jual beli online. Diduga barang senilai puluhan juta rupiah itu dibawa kabur oleh kurir ojek online (ojol).
Dalam keterangannya, Untung menceritakan, barang itu ia beli pada 12 November 2021. Lantaran menggunakan pengiriman lewat kurir ojol, menurutnya, barang itu semestinya tiba di hari yang sama dengan tanggal pembelian.
Kemudian, pada tanggal 13 November, Untung melaporkan peristiwa tersebut ke platform jual beli online. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya MacBook dinyatakan hilang.
Sebab, dari data yang ada, barang tersebut dinyatakan telah dikirim dan diterima oleh pemesan. Namun, nyatanya Untung selaku pemesan tak pernah penerima barang tersebut.
Untung mengaku dirinya sebenarnya telah menerima uang ganti rugi dari platform jual beli online itu. Namun, Untung tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya
Apalagi, kata Untung, banyak juga korban yang dirugikan oleh oknum kurir ini. Namun, mereka tak melapor lantaran sudah mendapat uang ganti rugi.
Kasus hilangnya barang konsumen saat melakukan pengiriman online memang rawan terjadi, karena prinsipnya hanya didasarkan rasa saling percaya antara konsumen dan driver. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh platform penyedia situs belanja online maupun pihak aplikasi ojol. Supaya konsumen tidak menjadi korban.
Bagaimana jika Sobat BP tersandung kasus semacam ini?
Sobat BP dapat melakukan langkah hukum apabila hak atas keamanan barang tidak didapatkan, diantaranya dengan:
- mengajukan komplain kepada Marketplace atau Platform transportasi online bersangkutan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi
- mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri
- Mengajukan pengaduan pidana ke kepolisian






0 Comments