MAHASISWA DALANG KASUS INVESTASI ONLINE: RAUP 63 M! DARI 900 ORANG!

Nov 26, 2021

Seorang mahasiswi berinsial DM diduga menjadi dalang penipuan investasi online. Dari perkara ini, mahasiswi tersebut mengumpulkan dana hingga miliaran Rupiah !!

Dari keterangan kepolisian, bisnis ini disebut sempat berjalan normal pada awalnya. Sejak beberapa pekan terakhir, investasi dengan skema Ponzi ini goyah.

Sistem bisnis ini seperti gali lubang tutup lubang. Uang yang dikirimkan korban kedua diberikan kepada korban pertama. Begitu seterusnya.

Sampai akhirnya, DM kalap ketika ada korban yang menyetorkan dana dalam jumlah besar. Uang terbesar yang pernah diinvestasikan korban kepada DM, sambungnya, adalah Rp 900 juta.

AKBP Heri juga menerangkan selama tersangka beroperasi, uang yang berputar dari investasi ini sekitar Rp 63 miliar!

DM menjalankan investasi ilegal atau bodong ini melalui aplikasi. Dengan jumlah anggota atau nasabah sekitar 900 orang, dan diperkirakan kerugian akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 63 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, mahasiswi di Berau tersebut menawarkan investasi yang dibagi dalam 15 slot. Masing-masing nilainya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per slot. Para Korban juga diimingi keuntungan senilai 25 sampai 70 persen hanya dalam waktu 15 hingga 25 hari kerja.

Semua investasi itu dikelola dan dimasukkan dalam beberapa nomor rekening yang memang milik D. Kemudian ia menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya diputar-putar. Misalnya, dana dari si A ditarik, selanjutnya diberikan kepada B dan seterusnya.

Investasi ilegal ini mulai dibuka pertengahan 2020 lalu dan mulai banyak konsumen Januari 2021. Hingga akhirnya ditutup bulan Mei lalu dikarenakan sudah tidak ada lagi uang yang bisa diputar untuk mengembalikan dana para nasabah.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi sayangnya tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi.

Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio