Penulis dan pencipta Pengemis Cinta yang pernah dipopulerkan oleh Johnny Iskandar, Haji Ukat Sukatma, menggugat Indosiar dengan tudingan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu dangdut populer tersebut.
Haji Ukat Sukatma menuding Indosiar “telah mengumumkan dan/atau menggandakan lagu-lagu ciptaan Penggugat [Haji Ukat Sukatma] pada Akun Youtube Indosiar sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) konten, tanpa seizin Penggugat.”
Atas tudingan kerugian materiil ini, Haji Ukat meminta ganti rugi sebesar Rp13,7 miliar.
Namun, Haji Ukat sendiri tidak menjelaskan secara rinci judul 145 konten yang disebutnya menggunakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin tersebut.
Selain ganti rugi materiil, Haji Ukat juga menggugat Indosiar terkait kerugian immateriil, karena “perbuatan Tergugat yang tidak mencantumkan nama Penggugat sebagai Pencipta pada lagu Pengemis Cinta sebanyak 5 (lima) konten.”
“Bahkan telah mengganti nama Penggugat sebagai Pencipta Lagu tersebut dengan nama lain, yang telah jelas-jelas melakukan penghinaan terhadap Penggugat dan pelanggaran Hak Moral Penggugat selaku Pencipta lagu Pengemis Cinta,” tulisnya dalam gugatan tersebut.
Penggunaan lagu milik orang lain sebagai back sound konten memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik lagu yang akan digunakan.
Hal ini berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olah karena itu, saat mengunggah konten, baik pihak youtube maupun instagram seringkali memberikan peringatan terkait Hak Cipta.
Karena memang penggunaannya tidak boleh asal-asalan!
Apabila penggunaan backsound melanggar hak cipta, bagaimana dengan mengcover lagu milik penyanyi dan pemutaran lagu pada tempat umum? Haruskan meminta izin terlebih dahulu? Ingat, ada hak moral dan hak ekonomi dari pencipta lagu ya.
Yuk, sharing!






0 Comments