Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli.
Namun, meski demikian MUI menyatakan bahwa aset kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Sehingga, menyimpan kripto sebagai aset atau investasi masih diperbolehkan. Hal tersebut juga sejalan dengan aturan yang dirilis Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahwa kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Bahkan Bappebti sendiri akan segera meluncurkan dan melegalkan bursa kliring untuk mengawasi jalannya perdagangan kripto di Indonesia.
Jadi, secara hukum sudah ada dasarnya untuk Investasi aset Kripto. Bagaimana Sobat BP, apa pertimbangkan cari cuan di aset kripto?






0 Comments