Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto karena dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu.
Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Alasan utamanya ialah karena mata uang kripto mengandung unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.
Menurut penjelasan Gus Fahrur, Wakil Ketua PWNU, dalam mata uang kripto seseorang justru seperti judi. Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.
Meski begitu, fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham. Gus Fahrur menyatakan bahwa antara aset kripto dan saham memiliki perbedaan, karena pada saham ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Harapannya, hasil kajian PWNU Jatim akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah mengingat sudah banyak korban yang dirugikan akibat trading kripto tersebut.
Menurut SobatBP, saat memulai berinvestasi, bagaimana baiknya memilih instrument investasi yang tepat?
Yuk sharing pengalaman investasimu!






0 Comments