Pada 29 Mei 2020, Harwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia melayangkan gugatan sengketa merek kepada Unilever Indonesia atas penggunaan kata “STRONG” pada pasta gigi Pepsodent.
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan Merek “STRONG” pada varian pasta gigi seperti Formula Strong, Strong Protector, Formula Strong Herbal, Formula Strong Protection, dan Strong Protection.
Selain itu, penggugat juga menyatakan bahwa merek yang telah terdaftar tersebut dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood.
Sementara, pada 23 September 2020 lalu, PT Unilever Indonesia sempat merilis bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Orang Tua Group. Mereka juga menyebut untuk merek “Pepsodent Strong” sudah didaftarkan di Kemenkum HAM untuk Kelas 3 dengan nomor agenda DID2019056670 pada 25 September 2019.
“Merek “Pepsodent Strong 12 Jam” yang digunakan oleh tergugat (PT Unilever Indonesia) berbeda dari merek “Strong” penggugat (Hardwood Private Limited), mengingat tidak terdapat kesan kemiripan dari segi bentuk dan kombinasi unsur, konsep, cara penempatan dan susunan unsur pembentuk merek,” kata mereka lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Formula Strong milik Hardwood yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat berbeda. Unilever dinyatakan tidak menjiplak merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited (induk usaha grup Orang Tua). Sehingga, MA menyatakan menolak gugatan penggugat dalam perkara ini.
Nah, apakah frase “STRONG” ini memiliki unsur UNIK sehingga bisa dianggap sebagai pembeda? Diskusikan yuk!






0 Comments