TIM UJI TUNTAS BISA JADI PERANTARA SUAP?!

Nov 4, 2021

Sobat BP masih ingat kasus ekspor benih lobster yang mengantarkan mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus korupsi?

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami alasan Edhy melakukan penunjukan tim uji tuntas (due diligence) dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Tim uji tuntas yang ditunjuk Edhy diduga ternyata menjadi perantara suap. Tim uji tuntas itu menampung sejumlah uang dari para eksportir benur. Padahal, pada prinsipnya Due diligence merupakan sebuah proses investigasi atau audit terhadap produk atau investasi potensial, untuk memastikan kebenaran semua materi yang dilaporkan.

Itulah mengapa pentingnya dilakukan due diligence dan diperlukan ketelitian dalam menilai kelayakan untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut. Semakin kompleks dan lengkap peraturan, pelaku kejahatan pun makin “kreatif” mencari celah.

Kalau Sobat BP, mana yang lebih penting diperhatikan dulu, rekrutmen manusia yang terlibat di bisnis atau penguatan sistem untuk mencegah adanya fraud?

 

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio