KASUS PASAR MODAL: PERCANTIK LAPORAN KEUANGAN, PERUSAHAAN TAMBANG INI KENA SANKSI BEI!

Oct 29, 2021

Pada tahun 2013, Perusahaan tambang PT Garda Tujuh Buana (GTBO) dituding melakukan pemalsuan laporan keuangan. Merespon hal tersebut, Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian perdagangan saham milik GTBO atau suspen

Disebutkan, pada 14 Juni 2012, pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. PT. Garda Tujuh Buana memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik 7 ton batubara. Nilai kontrak tersebut sebesar US$250 juta.

Namun, dalam perkembangannya pihak PT. Garda Tujuh Buana tidak pernah diminta untuk mengirim batubara oleh Agrocom. Padahal PT. Garda Tujuh Buana telah siap mengirimkan batubara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom.

Namun kepada BEI pada 31 Mei 2013, perseroan menjelaskan kontrak tersebut batal, termasuk pengakuan penjualan hak pemasaran senilai Rp711,5 miliar. Akibatnya, Perseroan pun terjerat utang senilai pengakuan tersebut.

Skandal laporan keuangan bukanlah hal baru. Laporan keuangan merupakan parameter utama yang digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan. Karena pengaruhnya yang signifikan, beberapa perusahaan diketahui melakukan tindakan ‘memanipulasi’ laporan keuangan perusahaan.

Praktik-praktik tidak etis yang dilakukan perusahaan ini antara lain menampilkan data penghasilan yang tidak benar serta modifikasi neraca keuangan demi mendapatkan penilaian kinerja keuangan yang positif.

Padahal, mempercantik laporan keuangan terutama bagi emiten di Bursa Efek Inonesia akan berdampak besar baik bagi investor maupun bagi emiten tersebut.

Silakan save dan share agar banyak investor saham retail bisa ikut belajar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio