Apa saja poin pentingnya?
Pemerintah baru saja menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menjadi tonggak reformasi perpajakan di Indonesia.
UU HPP terdiri atas 6 klaster :
- Klaster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Klaster PPh (Pajak Penghasilan)
- Klaster PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Klaster PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
- Klaster Pajak Karbon
- Klaster Cukai
Apa saja poin penting yang terdapat dalam UU HPP?
- PPN
Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari tahun 2025.
- PPh
Orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%.
- Tax Amnesty Jilid II
Program Tax Amnesty akan dimulai lagi pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini menyasar wajib pajak yang mengungkap harta yang belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.
- Pajak Karbon
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.
- NIK akan difungsikan sebagai NPWP
Melalui UU HPP, Pemerintah mengintegrasikan NIK menjadi NPWP
Bagaimana nih pendapat #SobatBP, mana ketentuan baru yang bikin kalian deg-deg an?






0 Comments