BMW Indonesia Kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 27 September 2021 lalu. Sebelumnya, pemilik BMW 535i Gran Turismo 2011 bernama Yusman, menggugat BMW Indonesia setelah mendapati mesin mobilnya mati mendadak saat melakukan perjalanan di tol.
Gugatan tersebut juga terdaftar di PN Jakpus pada 3 Juni 2021. Ketika itu, Yusman menilai BMW seri 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa. Yusman menuntut ganti rugi 690juta atau senilai harga mobil tersebut plus ganti rugi imateriil 10 M.
Kali ini gugatan tersebut diajukan oleh PT Sinar Baru Permai terhadap PT BMW Indonesia dan PT Astra International Tbk sebagai salah satu dealer resmi BMW akibat adanya indikasi kerusakan atau cacat tersembunyi pada BMW X5 xDrive35i.
Kejadian ini bermula saat Dharma Prasetio (Direktur PT Sinar Baru Permai) sedang mengemudikan mobil tersebut, namun tiba-tiba drive shaft atau propeller shat pada kendaraan tersebut patah di gerbang tol Kebon Bawang. Setelah dicek, hal tersebut terjadi dugaannya karena adanya karat akibat pembuangan air AC yang dekat dengan as drive shaft.
Menurut Penggugat, patahnya poros propeller BMW X5 xDrive35i 2015 tersebut diduga akibat adanya cacat tersembunyi. Atas dasar dugaan tersebut, gugatan kemudian dilayangkan oleh sang konsumen.
PT BMW Indonesia sendiri telah menyampaikan pernyataannya terkait masalah ini.
“BMW Indonesia telah mengetahui dan sangat menyesali apa yang terjadi dengan kendaraan pelanggan yaitu BMW X5 dengan VIN K950666 tahun 2015,” terang Jodie O’tania, Director of Communication BMW Group Indonesia.
Kasus serupa seringkali terjadi dalam transaksi jual beli, baik karena penjual tidak melakukan kewajiban yang seharusnya kepada konsumen maupun konsumen yang seringkali tidak cermat terhadap hak dan kewajibannya berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati.
Ditinjau dari segi perlindungan konsumen, Pasal 4 huruf c dan huruf h UU No 8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas:
Huruf c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Huruf h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sebagai konsumen juga harus aware dan cermat. Ketika melaksanakan serah terima barang, pastikan untuk meneliti seluruh kelengkapan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diperjanjikan sejak awal.
Di sisi lain, patut diapresiasi respon cepat dari perusahaan ketika mendapati persoalan yang timbul. Hal ini merupakan bagian dari service excellent untuk mencari solusi bagi konsumen. Dengan begitu citra perusahaan tetap positif dan konsumen juga memahami bahwa perusahaan berfokus pada keselamatan dan kepuasan konsumennya.






0 Comments