Kenapa Memilih CV

Jul 6, 2014

Buat para wirausaha pemula dengan modal terbatas biasanya lebih memilih bentuk CV sebagai badan usaha ketika awal berbisnis. (nuduh banget sih). Bukannya nuduh, tapi realistis, walaupun banyak juga yang langsung mendirikan PT. Namun hendaknya bijak dalam menentukan badan usaha untuk bisnis kita.

Pendirian CV atau Comanditaire Venootschapadalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para UKM (Usaha Kecil Milyaran) yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Maksudnya modal yang terbatas? Berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25%, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Oleh karena itu, para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, ini yang kadang disebut sebagai Anggaran Rumah Tangga (ART).

Bagia para starters di bidang usaha biro jasa, perdagangan, kuliner, percetakan dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, memilih CV dirasa cukup.

Apakah bedanya CV dengan PT? ?

Secara prinsip, perbedaan antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT merupakan subjek hukum yang dapat dipersamakan dengan orang perorangan, sehingga dapat bertindak mandiri (tentunya diwakili oleh Direksi).

Sedangkan CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.?Harta CV ya harta pribadi pendirinya.

Di dalam suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur. Sedangkan pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan. Dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Salam sukses penuh berkah,

Bimo Prasetio
Lawyerpreneur
Berinteraksi dengan saya sila follow @Bprasetio
www.bimoprasetio.com

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Menggelitik ketika saya membaca artikel ini http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5682996355288/pro-kontra-kewajiban-advokat-bersertifikat-halalDisebutkan bahwa advokat juga termasuk jasa yang harus disertifikasi halal. Tentu hal ini membuat para advokat...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio