Karakter Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi)

Jul 4, 2014

Berikut adalah ringkasan dari kultwit saya (@Bprasetio) mengenai Karakter Badan Hukum sebagai komparasi.

  1. Sifat “terbatas” dlm PT adl terkait dg tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sebesar saham yang dimasukkan dalam PT.
  2. Hal ini dikarenakan PT adl subyek hukum yg berbeda dg pemegang saham sbg manusia kodrati, pemisahan ini termasuk pada harta kekayaan.
  3. Harta kekayaan milik PT bukanlah harta kekayaan pemegang saham, sekalipun pemegang saham juga merupakan Direksi PT tersebut.
  4. Namun, dlm kondisi tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi termasuk mencakup harta kekayaan pribadinya.
  5. Kondisi tertentu ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  6. Kondisi tertentu tersebut: (i) persyaratan perseroan sbg badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  7. (ii) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs dg itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata utk kepentingan pribadi.
  8. (iii) pemegang saham yg bsangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
  9. (iv) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs scr melawan hukum mgunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan perseroan insolven.
  10. Sekarang, tanggung jawab hukum Koperasi.
  11. Koperasi sebagai badan hukum juga memiliki pembatasan tanggung jawab kpd masing-masing anggota Koperasi.
  12. Anggota Koperasi hanya brtanggung kerugian sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan yg dimilikinya.
  13. Pengurus, bersama-sama/sendiri-sendiri, menanggung kerugian yg diderita Koperasi, krn tindakan yg dilakukan krn sengaja/lalai.
  14. Namun, UU No. 25/1992 tidak mengatur bagaimana tanggung jawab “pengawas” sebagai organ Koperasi yg merugikan Koperasi.
  15. Sedangkan, badan hukum yang sifatnya non-komersil, yaitu yayasan kurang lebih memiliki pembatasan tanggung jawab yg sm dg PT.
  16. Yayasan tdr dr kekayaan yg dipisahkan & diperuntukkan u/ mcapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,&kemanusiaan yg tdk punya anggota.
  17. Oleh karena itu, kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan scr lgs/tdk lgs dlm bentuk apapun kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio