IZIN USAHA TAK KUNJUNG TERBIT, UANG TIDAK KEMBALI. MESTI BAGAIMANA?

Oct 4, 2021

Ini nih yang sering banget dilakukan oleh pengusaha, mempercayakan pengurusan izin usaha dengan menggunakan jasa vendor. Memangnya nggak boleh?

Boleh dong, justru akan memudahkan pekerjaan.Tapi, pengusaha juga harus jeli, jangan asal percaya.

Apabila anda mengurus izin usaha dengan menggunakan jasa vendor, tetapi hingga waktu yang ditentukan dalam kontrak, ternyata izin usaha yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Apesnya lagi, vendornya menolak untuk melakukan refund atau pengembalian dana.

GAWAT.

Disini anda bisa mengajukan tuntutan dengan dasar tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, di sisi lain Anda tetap dapat menuntut ganti rugi pengembalian uang yang telah dibayarkan juga.

Dalam beberapa kasus, ada kewajiban dalam kontrak yang tidak berhasil dipenuhi pihak lainnya, tetapi pihak yang melakukan wanprestasi ini tidak mengembalikan uang pembayaran yang telah diterimanya. Disini anda bisa menuntut dengan dugaan adanya tidak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio