HATI-HATI TERJEBAK KASUS PONZI Menyoal Maraknya Penyalahgunaan Koperasi dalam Bisnis

Sep 28, 2021

Masyarakat harus memahami benar risiko investasi mereka ke dalam koperasi. Dalam beberapa kesempatan, investasi yang dikerjasamakan dalam bentuk koperasi ada yang menggunakan prinsip syirkah dan ada yang motifnya Ponzi. Kesamaannya adalah semua tergerak karena narasi dan iming-iming imbal hasil menggiurkan yang disampaikan oleh para tokoh yang menawarkan kerjasama tersebut. Masyarakat harus menjadi investor cerdas yang memahami secara rasional profil dan risiko investasi. Sehingga keputusan berinvestasi bukan karena rayuan dan iming-iming keuntungan semata.

Beberapa kasus seperti Koperasi Langit Biru, Pandawa dan lainnya menimbulkan banyak korban. Hal tersebut timbul akibat masyarakat yang berinvestasi dengan dorongan emosional dan tidak rasional. Sehingga dana mereka kandas tanpa bekas.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio