PERJALANAN PKPU ‘BATA’ : MANTAN KARYAWAN AJUKAN PERMOHONAN HINGGA STATUS PKPU KINI RESMI DICABUT!

Aug 31, 2021

Baru-baru ini, BATA tengah tersandung kasus PKPU, yang bermula sejak 9 Maret 2021, ketika salah satu mantan karyawannya mengajukan permohonan PKPU dengan klaim tagihan sebesar Rp 213.403.819.

Permohonan PKPU tersebut dilakukan lantaran pemohon, Agus Setiawan memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Namun, pada 20 Mei 2021 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Sepatu Bata Tbk (BATA).

BATA menyebutkan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai Pasal 245 UU Kepailitan.

Menurut pihak BATA, Pemohon tidak mengungkapkan fakta bahwa dirinya adalah peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja Sepatu Bata yang manfaat pensiunnya sudah dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan dan uang pesangon telah diperhitungkan dengan premi/iuran yang dibayarkan BATA.

BATA mengklaim bahwa tidak ada nilai perbandingan antara nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Sebab, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan disebutkan pesangon tersebut telah dibayar secara penuh.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio