
Sering kali tindakan penempatan (mutasi) yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai upaya pemecatan secara halus. Namun jika kita merujuk pada UU Ketenagakerjaan, faktanya hal tersebut diatur dan dimungkinkan untuk dilakukan oleh perusahaan.
Namun, untuk mengetahui apakah perusahaan berhak secara sepihak membuat keputusan tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu ketentuan yang termuat dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada.
Jika dalam PP, PK dan/atau PKB terdapat ketentuan mengenai adanya hak dan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan mutasi. Maka karyawan yang bersangkutan wajib untuk melaksanakan keputusan perusahaan tersebut.
Namun jika dalam PP, PK dan/atau PKB tidak ada ketentuan yang mengatur adanya hak bagi perusahaan untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya, maka sebelum perusahaan dapat membuat keputusan untuk melakukan mutasi, perlu dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu dengan karyawan yang bersangkutan.
Dengan kata lain mutasi tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga perlu adanya kesepakatan antar perusahaan dan karyawannya terkait rencana mutasi tersebut. Jika kesepakatan tidak tercapai maka mutasi tidak dapat dilakukan.
#perusahaan #korporasi #perjanjiankerja #hubungankerja #ketenagakerjaan #Mutasi #BPLawyers





0 Comments