
Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab harus menjalankan tugas untuk kepentingan Perusahaan.
Direksi dapat digugat secara pribadi ke pengadilan jika Perusahaan mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.
Begitu juga dalam hal kepailitan, apabila kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi yang melakukan kesalahan atau kelalaian tersebut, harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan.
#direksi #perusahaan #Legal #korporasi #corporatelaw #BPLawyers





0 Comments