
Pemahaman masyarakat luas terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan merupakan hal yang keliru. Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.
Dengan demikian PHK dapat terjadi karena adanya inisatif dari pihak perusahaan atau pihak karyawan yang bersangkutan. Semisal karena karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut. Bahkan setelah dipanggil untuk hadir bekerja, karyawan tersebut tidak merespon.
#PHK #pemutusan #hubungan #kerja #hukum #ketenagakerjaan #perusahaan #bisnis #pengusaha





0 Comments