KEDUDUKAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK

May 4, 2021

Klausul arbitrase merupakan suatu bentuk perjanjian accessoir (perjanjian ikutan) terhadap perjanjian pokok. Sejalan dengan prinsip hukum perjanjian accessoir, maka klausul arbitrase tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan perjanjian pokoknya.
Keberadaan klausul arbitrase hanya sebagai tambahan kepada perjanjian pokok, dan sama sekali tidak mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan perjanjian. Tanpa klausul arbitrase, pemenuhan perjanjian pokok tidak terhalang.
#arbitrase #peradilan #sengketa #kasushukum #perjanjian #kontrak #accesoir #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio