
Salah satu hak pekerja/buruh adalah mendapatkan hak atas cuti. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang hak cuti bagi karyawan, tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan membagi macam-macam cuti, yaitu:
1. Cuti tahunan
2. Cuti Sakit
3. Cuti Melahirkan
4. Cuti Besar
5. Cuti Penting
6. Cuti Bersama
Pada asasnya persoalan cuti adalah kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja (pengusaha), selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Tapi seringkali ada kejadian karyawan membuat jenis cuti baru di luar ketentuan yang mebgada-ada. Seperti cuti karena ada sepupu yang mau menikah, pakde di kampung mau hajatan, ziarah jelang Ramadhan dan sebagainya. Pastinya ini bukan jenis cuti yang wajar dan diatur di UU Ketenagakerjaan ya.
#cuti #karyawan #employee #ketenagakerjaan #BPLawyers #Legal #Hukum





0 Comments