MENYOAL TENTANG CUTI

May 3, 2021

Salah satu hak pekerja/buruh adalah mendapatkan hak atas cuti. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang hak cuti bagi karyawan, tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan membagi macam-macam cuti, yaitu:
1. Cuti tahunan
2. Cuti Sakit
3. Cuti Melahirkan
4. Cuti Besar
5. Cuti Penting
6. Cuti Bersama

Pada asasnya persoalan cuti adalah kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja (pengusaha), selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Tapi seringkali ada kejadian karyawan membuat jenis cuti baru di luar ketentuan yang mebgada-ada. Seperti cuti karena ada sepupu yang mau menikah, pakde di kampung mau hajatan, ziarah jelang Ramadhan dan sebagainya. Pastinya ini bukan jenis cuti yang wajar dan diatur di UU Ketenagakerjaan ya.

#cuti #karyawan #employee #ketenagakerjaan #BPLawyers #Legal #Hukum

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio