GUGATAN WANPRESTASI ATAU PERMOHONAN PAILIT?

Apr 27, 2021

Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian.
Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan upaya hukum dengan akibat hukum yang berbeda yang dapat menjadi jalan keluar bagi para kreditor:
a. Gugatan Wanprestasi
b. Permohonan Pailit/PKPU

Dalam mempertimbangkan keduanya, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Mulai dari biaya, waktu dan juga apakah kedudukan kreditor sebagai pemegang jaminan atau tidak.

Sehingga, keputusan mengenai hal ini tentu sifatnya kasuistis dan bisa berbeda satu sama lain.

#korporasi #wanprestasi #pailit #Corporatelawyer #bisnis #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio