
Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian.
Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan upaya hukum dengan akibat hukum yang berbeda yang dapat menjadi jalan keluar bagi para kreditor:
a. Gugatan Wanprestasi
b. Permohonan Pailit/PKPU
Dalam mempertimbangkan keduanya, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Mulai dari biaya, waktu dan juga apakah kedudukan kreditor sebagai pemegang jaminan atau tidak.
Sehingga, keputusan mengenai hal ini tentu sifatnya kasuistis dan bisa berbeda satu sama lain.
#korporasi #wanprestasi #pailit #Corporatelawyer #bisnis #BPLawyers





0 Comments