KESALAHAN KARYAWAN ATAU PERUSAHAAN?

Apr 14, 2021

Pertanggung jawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang berakibat dengan adanya ganti rugi terhadap pihak ketiga, maka perusahaan selaku majikan harus “tanggung renteng” kepada kesalahan pekerjanya terhadap pihak ketiga. Sepanjang, tindakan dari karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Apabila perusahaan ingin meminta pertanggungjawaban karyawan atas perbuatan yang dilakukannya, maka perusahaan harus dapat membuktikan bahwa terjadi kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya.

Jika terbukti, maka perusahaan dapat mengajukan tuntutan perdata kepada karyawan tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional atau kelalaian dalam menjalankan pekerjaan.

 

#korporasi #pengusaha #perusahaan #tanggungjawab #BPLawyers #lawyers #bisnis

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio