JAMINAN PERORANGAN

Apr 8, 2021

Penanggungan atau jaminan perorangan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Mengingat penanggungan merupakan suatu perjanjian accessoir dari adanya suatu perjanjian pokok, maka harus diperlakukan layaknya jaminan lain pada umumnya.

Sehingga tanpa adanya perjanjian pokok (salah satu contohnya perjanjian utang piutang) maka tidak mungkin ada suatu penanggungan atau borgtocht tersebut.

Penanggungan harus dinyatakan secara tegas, bahkan agar dapat lebih memberikan perlindungan bagi kreditor perlu dibuat dalam bentuk akta notariil. Oleh karena itu ada atau tidaknya suatu penanggungan ini tidak dapat dikira-kira atau diasumsikan.

#BPLawyers #SmartLegal #Jaminan #Perjanjian #Penanggungan #Lawyer #Hukum #Legal

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio