
Penanggungan atau jaminan perorangan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Mengingat penanggungan merupakan suatu perjanjian accessoir dari adanya suatu perjanjian pokok, maka harus diperlakukan layaknya jaminan lain pada umumnya.
Sehingga tanpa adanya perjanjian pokok (salah satu contohnya perjanjian utang piutang) maka tidak mungkin ada suatu penanggungan atau borgtocht tersebut.
Penanggungan harus dinyatakan secara tegas, bahkan agar dapat lebih memberikan perlindungan bagi kreditor perlu dibuat dalam bentuk akta notariil. Oleh karena itu ada atau tidaknya suatu penanggungan ini tidak dapat dikira-kira atau diasumsikan.
#BPLawyers #SmartLegal #Jaminan #Perjanjian #Penanggungan #Lawyer #Hukum #Legal





0 Comments