TANGGUNG GUGAT KOMISARIS PT

Apr 6, 2021

Peran dan tugas utama dewan komisaris dalam suatu perusahaan (perseroan terbatas) yaitu melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan dan pengurusan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi. Ketika tanggung jawab tersebut dilalaikan, tidak menutup kemungkinan akan ikut diminta bertanggung-jawab untuk menanggung kerugiannya. Hal tersebut berlaku juga dalam proses kepailitan.

Ketika terjadi kepailitan, dewan komisaris selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemberi nasehat lazimnya akan diminta untuk ikut bertanggung-jawab. Karena seharusnya dewan komisaris mengetahui setiap sepak terjang dari pengurus (khususnya pihak direksi) perusahaan, termasuk ketika ada tindakan-tindakan yang akan mendatangkan kerugian bagi perusahaan.

Namun untuk menentukan bersalah atau tidaknya dewan komisaris perlu melalui pembuktian dalam proses peradilan terlebih dahulu.

Khususnya dalam perkara kepailitan terdapat mekanisme gugatan lain-lain yang dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan baik kreditor dan/atau kurator terhadap dewan komisaris yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan gugatan lain-lain tersebut sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

#kepailitan #dewankomisaris #perusahaan #direksi #komisaris #hukum #bisnis #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio