HAK MORAL VS HAK EKONOMI

Mar 25, 2021

Sering diberitakan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta, mulai dari kalangan pencipta lagu, penulis, fotografer dan lain-lain. Hal ini menunjukkan kepekaan dan kesadaran hukum berbagai kalangan mengenai hak cipta sudah mulai baik – terlepas dari tingginya angka pembajakan.

Sebagaimana telah digariskan dalam UU Hak Cipta, setiap orang atau badan hukum yang melakukan pengumuman atau eksploitasi terhadap suatu karya cipta wajib meminta izin dan/atau membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta suatu karya cipta.

Perkara yang kadang terjadi dikarenakan adanya ketidakpahaman atau memang adanya sengketa terkait kepemilikan suatu karya cipta. Yang perlu dipahami, ketika kepemilikan atas suatu karya cipta dialihkan, baik melalui jual, beli, hibah atau waris, namun peralihan tersebut hanya sebatas hak ekonomi saja. Sedangkan hak moral terhadap karya cipta tersebut tetap melekat pada si pencipta.

#hakcipta #KekayaanIntelektual #Sengketa #Royalti #propertyrights #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio