JANGAN TERLENA NILAI KONTRAK YANG BESAR!

Mar 18, 2021

Dalam membuat perjanjian kerjasama, pengusaha harus jeli ketika menandatangani kontrak bisnis. Seringkali pengusaha luput karena tidak teliti. Akibat terobsesi dengan nilai kontrak yang besar, sehingga hal-hal yang diatur dalam perjanjian tidak dibaca. Hal ini akan merugikan pengusaha apabila rekan bisnis melakukan wanprestasi.

Soal klausul pembayaran misalnya. Jika tidak awas, tagihan bisa tidak dibayarkan karena anda dianggap belum bisa memenuhi persyaratan dalam perjanjian.

Semisal dalam suatu klausula penagihan disyaratkan dalam kontrak konstruksi. Jika terdapat klausul bahwa berita acara serah terima pekerjaan akan ditandatangani jika pemberi kerja sudah puas terhadap pekerjaan tersebut.
Soal kepuasan ini sesuatu yang abstrak dan subjektif. Sehingga bisa berpotensi digunakan sebagai alasan untuk menunda pembayaran.

Jadi jangan sampai hal seperti ini membuat anda jadi kesulitan cash flow karena project yang tidak terbayar.

#BPlawyers #SmartLegal #Kontrak #Kerjasama #Pengusaha #Bisnis #Hukum #Lawyer #Arbitrase #pengadilan #Entrepreneur #Hukum

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio