
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi, adalah diperlukannya izin usaha dari OJK. Kegiatan usaha Penasihat Investasi tersebut dapat dilakukan oleh perorangan dan perusahaan.
Jika pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi tidak memiliki izin, maka dapat dijerat sanksi pidana.
Sehingga, penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan kegiatan usahanya dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku
#investasi #konsultan #penasihat #finansial #bisnis #pelakuusaha #BPLawyers #SmartLegal #Hukum





0 Comments