TERLENA KEUNTUNGAN BESAR?

Feb 1, 2021

Indonesia mencatat sudah berulangkali kasus penipuan dengan skema ponzi. Modusnya sama, menggoda kelemahan sifat “RAKUS” manusia.

Mudah sekali memperdaya orang untuk tertarik berinvestasi dengan cara mudah dan memberikan imbal hasil besar.

Tak perlu diuji lagi, cukup diberikan iming-iming kemewahan, memajang wajah pesohor dan publikasi masif. Setelah itu banyak orang terbius dan menanamkan uangnya.

Mereka menjadi believer, tidak lagi rasional memandang untung rugi investasi dan sederet perhitungan dan mitigasi risikonya.

Tapi begitulah manusia, yang mudah terperdaya. Masih mau dijerat imimg-iming keuntungan besar?

#Ponzi #Investasi #Penipuan #Penggelapan #Kasus #Hukum

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio