PENASIHAT INVESTASI JANGAN KELEWATAN

Jan 22, 2021

Menjalankan kegiatan usaha Penasihat Investasi memerlukan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, Penasihat Investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berhati-hati. Dikarenakan terdapat larangan yang harus diperhatikan oleh Penasihat Investasi agar terhindar dari sanksi.

Oleh karena itu, Penasihat Investasi perlu agar memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Sehingga terhindar dari sanksi administratif yang dapat merugikan Penasihat Investasi.

#investasi #konsultan #investor #finansial #hukum #sanksi #BPLawyers #SmartLegal

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio