PHK Tanpa Pemberitahuan Bisa?

Dec 10, 2019

Heboh soal PHK D’Cost, resto sea food cepat saji yang selalu mengusung creative campaign, mewarnai berbagai media.

Sejatinya, untuk setiap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jika sudah berakhir jangka waktu perjanjiannya, maka tidak perlu ada pemberitahuan atau administrasi formal lainnya.

Namun bagi karyawan tetap, apabila dilakukan PHK tanpa kesalahan tentunya akan ada konsekwensi berupa kompensasi yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Dalam beberapa kasus PHK massal karyawan yang kami tangani, sebelum dilakukan PHK tersebut, perusahaan melakukan evaluasi kebutuhannya dahulu dan juga mempertimbangkan budget serta cash flow perusahaan. Lalu kami menjelaskan aspek formil dan materiil PHK tersebut, menyusun timeline hingga simulasi eksekusi PHK nantinya seperti apa.

Setelah itu, dilakukan konsolidasi terhadap manajemen dan tim yang tetap dipertahankan. Untuk melakukan hal ini tentunya perlu strong leadership dan kesamaan value tim yang dipertahankan.

Kami membantu inventarisir daftar karyawan, memeriksa perjanjian kerja dan struktur benefit para karyawan lalu menghitung jumlah pesangon yang akan dikeluarkan. Perlu diperhatikan juga masa kerja karyawan, status kepegawaiannya berdasarkan kontrak kerja dan posisi para karyawan. Terlebih jika untuk kebutuhan likuidasi, staf keuangan harus dipertahankan dulu.

Setelah itu kami menyampaikan kepada klien dan mendiskusikan apakah kompensasi yang akan dikeluarkan dapat dipenuhi dalam 1 waktu atau secara bertahap. Karena kadang hal ini berkaitan dengan cash flow perusahaan juga.

Di sisi lain untuk mencegah konflik berkepanjangan, dilakukan juga pertemuan oleh internal perusahaan mengenai rencana PHK tersebut secara kekeluargaan dengan membangun suasana kondusif. Bahkan di beberapa perusahaan diberikan pembekalan soal investasi dan pelatihan kewirausahaan.

Menangani PHK perlu kesiapan mental dan kematangan dalam menghadapi risiko ke depannya agar tidak baper dan tetap fokus pada tujuan bisnis.

Jangan sampai waktu habis dan tersandera urusan legal, apalagi kalau malah menyisakan perkara hukum berkepanjangan. Pendampingan hukum akan menjadi investasi bisnis agar core perusahaan tetap bisa berjalan.

 

BP Lawyers Counselors at Law
Delivering Legal Solution with Values

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio