Menyikapi berbagai isu yang berkembang terkait investasi bisnis dan kekhawatiran terhadap maraknya kasus investasi bodong, berikut sikap saya:
Kita tidak dalam kapasitas memberikan penilaian atau business judgment terhadap bisnis lain.

Namun kita bisa memberikan rambu-rambu dalam berinvestasi sesuai arahan OJK dan aspek investasi lainnya. Sehingga kita tidak terjebak dalam pembangunan opini dan menciptakan musuh.
OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id
Di bawah ini artikel saya sebagai referensi. Sila dibagikan untuk saling waspada.
http://blog.bplawyers.co.id/tips-hukum-memahami-investasi-patungan-usaha/
Just my 2cents opinion. #JanganLupaBahagia
Wallahualam.

Bimo Prasetio
Founder Smartlegalnetwork.com





0 Comments