Prinsip Subrogasi dalam Asuransi, Berikut Ketentuannya!

Mar 8, 2023

Prinsip subrogasi merupakan salah satu bentuk prinsip yang dimiliki oleh asuransi apabila terdapat klaim suatu polis asuransi yang diakibatkan oleh resiko yang terjadi. Pasal 1365 dan Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur mengenai prinsip subrogasi.

Pasal 1365 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian terhadap orang lain, diwajibkan kepadanya oleh karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 1400 KUHPer, mengatur bahwa subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

Menurut prinsip ini, hak yang dimiliki pemegang polis guna menuntut pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya suatu resiko beralih ke perusahaan asuransi. Pelaksanaan prinsip subrogasi dapat terjadi apabila pemegang polis telah memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi.

Selain ditanggung oleh perusahaan asuransi, pemegang polis juga berhak memperoleh penggantian dari pihak ketiga melalui perusahaan asuransi. Jadi, terdapat dua sumber yang didapatkan oleh pemegang polis dalam mengganti kerugian, yaitu perusahaan asuransi dan pihak ketiga penyebab terjadinya suatu resiko.

Namun, dengan adanya dua sumber ganti rugi yang dimiliki pemegang polis, bukan berarti pemegang polis memiliki kebebasan dalam mendapatkan keseluruhan nominal ganti rugi. Hal itu ditujukan untuk menghindari pertentangan terhadap prinsip lain seperti Prinsip Indemnity, yaitu kondisi dimana pemegang polis mendapatkan ganti rugi melampaui nominal yang seharusnya.

Prinsip subrogasi memberikan pemegang polis hak untuk memilih antara lain:

  1. Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi, yang memberikan pihak asuransi hak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga;
  2. Mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga, dan pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi kembali; atau
  3. Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi dan pihak ketiga dengan bagian tertentu.

Share tulisanĀ  ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu...

read more
MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC...

read more
METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

Menghadapi era digital dengan pertumbuhan yang serba cepat menjadikan banyak bisnis baru bermunculan, tak terkecuali bisnis kantor hukum. Praktik hukum bukan sekadar organisasi layanan jasa profesional, melainkan juga sebuah bisnis. Manajemen kantor hukum kontemporer...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio