Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari dinamika perusahaan. Bahkan hal ini kadang tidak terpikirkan atau direncanakan di awal tahun. Namun hal ini kadang tidak dapat dihindari.
Pemutusan hubungan kerja diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Cipta kerja. Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka perusahaan harus memberitahukan alasan PHK kepada pekerjanya jauh-jauh hari atau paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Sedangkan jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum pemutusan kerja.
Apabila pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak PHK maka perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada kementerian ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Apabila pekerja menolak surat pemberitahuan PHK maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Sangat penting bagi perusahaan memastikan semua aspek formil dan prosedural dipenuhi sebelum aspek materiil. Terlepas dari adanya kesalahan karyawan sehingga di PHK, jika terdapat kesalahan aspek formil oleh perusahaan, maka PHK yang dilakukan oleh perusahaan akan cacat dan dapat dibatalkan.
Yuk komen pendapatmu, dan share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti!
0 Comments