PERUSAHAAN MELAKUKAN PHK MENDADAK, BEGINI ATURANNYA!

Dec 28, 2022

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari dinamika perusahaan. Bahkan hal ini kadang  tidak terpikirkan atau direncanakan di awal tahun. Namun hal ini kadang tidak dapat dihindari. 

Pemutusan hubungan kerja diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Cipta kerja. Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka perusahaan harus memberitahukan alasan PHK kepada pekerjanya jauh-jauh hari atau paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Sedangkan jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum pemutusan kerja.

Apabila pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak PHK maka perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada kementerian ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Apabila pekerja menolak surat pemberitahuan PHK maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Sangat penting bagi perusahaan memastikan semua aspek formil dan prosedural dipenuhi sebelum aspek materiil. Terlepas dari adanya kesalahan karyawan sehingga di PHK, jika terdapat kesalahan aspek formil oleh perusahaan, maka PHK yang dilakukan oleh perusahaan akan cacat dan dapat dibatalkan.

Yuk komen pendapatmu, dan share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC...

read more
METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

Menghadapi era digital dengan pertumbuhan yang serba cepat menjadikan banyak bisnis baru bermunculan, tak terkecuali bisnis kantor hukum. Praktik hukum bukan sekadar organisasi layanan jasa profesional, melainkan juga sebuah bisnis. Manajemen kantor hukum kontemporer...

read more
JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Menentukan nilai kerugian dalam gugatan arbitrase harus dilakukan dengan cermat dan didukung oleh bukti kuat untuk memperkuat klaim Anda. Berikut langkah-langkahnya: Analisis secara mendalam kerugian yang telah dialami akibat pelanggaran yang diakibatkan oleh pihak...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio