UUPT telah mengatur bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan Terbatas. Namun Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Nomor 60/Pdt.P/2015/PN.Tjk menolak pembubaran suatu Perseroan Terbatas.
Dalam kasus ini, seorang Pemegang Saham 50% dari keseluruhan saham sekaligus Komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) mengajukan permohonan pembubaran perusahaan.
Permohonan pembubaran ini karena PT tersebut sudah tidak aktif dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana maksud dan tujuan pendirian PT.
Oleh sebab itu, Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan dan telah diputuskan PT akan dilikuidasi dan dilakukan Pembubaran Badan Hukum. Kemudian Komisaris tersebut mengajukan permohonan pembubaran PT kepada Pengadilan Negeri.
Akan tetapi permohonan tersebut ditolak karena Pengadilan Negeri mendasarkan pertimbangan atas permohonan Pemohon pada wewenang Pengadilan Negeri untuk membubarkan Perseroan apabila terdapat “alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Pemohon terus melanjutkan sampai pada tahap kasasi.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT, Pengadilan berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya.
Dalam hal ini, Pemohon telah membuktikan bahwa perseroan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan Termohon sebagai pemegang saham sebanyak 50% juga tidak diketahui keberadaannya sehingga benar bahwa PT ini tidak mungkin dilanjutkan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
0 Comments