Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase, Simak Keunggulannya!

Mar 16, 2023

Dalam menyelesaikan suatu perkara, biasanya pihak yang berperkara diberikan dua opsi penyelesaian yaitu melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Jalur litigasi meliputi penyelesaian melalui jalur pengadilan, sedangkan non-litigasi melalui jalur penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, konsiliasi, negoisasi, arbitrase, dan sebagainya.

Namun, sebagian besar masyarakat dalam melakukan perjanjian lebih cenderung memilih penyelesaian melalui arbitrase dibandingkan menggunakan pilihan lain. Hal ini dikarenakan arbitrase memiliki beberapa keunggulan yang dimiliki.

  1. Penyelesaian Bersifat Rahasia
    Pemeriksaan dalam proses arbitrase dilakukan secara tertutup. Yang diperkenankan untuk datang dalam proses penyelesaian yaitu hanya arbiter dan pihak yang bersengketa. Hal ini tentu menguntungkan kedua belah pihak agar permasalahan tidak tersebar dan bersifat terbatas.
  2. Relatif Cepat dan Efisien
    Dalam arbitrase, tidak ada upaya hukum seperti halnya di pengadilan seperti banding dan kasasi. Putusan arbitrase bersifat final and binding, maka dari itu penyelesaian dilakukan dengan cepat.
  3. Diperkenankan Memilih Hukum yang Digunakan
    Apabila dalam suatu sengketa perjanjian internasional, tidak dicantumkan adanya klausul choice of law, maka hukum yang digunakan bisa dipilih berdasarkan arbiternya.
  4. Arbiter yang Expert dalam Bidangnya
    Dalam hal suatu sengketa diselesaikan melalui arbitrase, arbiter selaku pihak penengah dalam penyelesaiannya merupakan seseorang yang memiliki keahlian di bidangnya. Contoh dalam hal sengketa perjanjian konstruksi, maka arbiter yang dipilih merupakan arbiter yang expert dalam hal hukum konstruksi.

Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Jangan lupa share tulisan supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

APA UNIQUE SELLING POINT KANTOR HUKUM ANDA?

APA UNIQUE SELLING POINT KANTOR HUKUM ANDA?

Unique Selling Proposition (USP) adalah sebuah faktor yang membuat suatu produk berbeda dari para kompetitornya. Namun, dalam bisnis jasa hukum kemungkinan strategi USP antara satu lawyer dengan lawyer lain dan antara kantor hukum satu dengan yang lain memiliki...

read more
PKPU ATAU PAILIT: MANA YANG LEBIH EFEKTIF?

PKPU ATAU PAILIT: MANA YANG LEBIH EFEKTIF?

Memutuskan antara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau pailit bisa menjadi langkah penting bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan. PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya, ideal bagi yang masih memiliki potensi...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio