Dalam menyelesaikan suatu perkara, biasanya pihak yang berperkara diberikan dua opsi penyelesaian yaitu melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Jalur litigasi meliputi penyelesaian melalui jalur pengadilan, sedangkan non-litigasi melalui jalur penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, konsiliasi, negoisasi, arbitrase, dan sebagainya.
Namun, sebagian besar masyarakat dalam melakukan perjanjian lebih cenderung memilih penyelesaian melalui arbitrase dibandingkan menggunakan pilihan lain. Hal ini dikarenakan arbitrase memiliki beberapa keunggulan yang dimiliki.
- Penyelesaian Bersifat Rahasia
Pemeriksaan dalam proses arbitrase dilakukan secara tertutup. Yang diperkenankan untuk datang dalam proses penyelesaian yaitu hanya arbiter dan pihak yang bersengketa. Hal ini tentu menguntungkan kedua belah pihak agar permasalahan tidak tersebar dan bersifat terbatas. - Relatif Cepat dan Efisien
Dalam arbitrase, tidak ada upaya hukum seperti halnya di pengadilan seperti banding dan kasasi. Putusan arbitrase bersifat final and binding, maka dari itu penyelesaian dilakukan dengan cepat. - Diperkenankan Memilih Hukum yang Digunakan
Apabila dalam suatu sengketa perjanjian internasional, tidak dicantumkan adanya klausul choice of law, maka hukum yang digunakan bisa dipilih berdasarkan arbiternya. - Arbiter yang Expert dalam Bidangnya
Dalam hal suatu sengketa diselesaikan melalui arbitrase, arbiter selaku pihak penengah dalam penyelesaiannya merupakan seseorang yang memiliki keahlian di bidangnya. Contoh dalam hal sengketa perjanjian konstruksi, maka arbiter yang dipilih merupakan arbiter yang expert dalam hal hukum konstruksi.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Jangan lupa share tulisan supaya yang lain juga #JadiNgerti.
0 Comments