KISAH MEURAH PUPOK, PUTRA MAHKOTA YANG DIPENGGAL DEMI TEGAKKAN SYARIAT ISLAM

May 11, 2022

Tidak banyak yang mengetahui kisah Meurah Pupok. Kematiannya yang menjadi simbol tegaknya syariat Islam di Aceh ini, memang tidak tercatat dalam sejarah. Kisah ini hanya disampaikan dari mulut ke mulut tanpa rujukan jelas.

Kisah ini bermula saat Sultan Iskandar Muda didatangi perwira. Ia melaporkan bahwa istrinya telah ditiduri putra mahkota, Meurah Pupok. Perwira itu membunuh istrinya, lalu bunuh diri di depan Sultan Iskandar Muda.

Atas peristiwa ini, Sultan Iskandar Muda berjanji akan menegakkan hukum dengan adil. Dia akan menghukum putranya sendiri sesuai konstitusi Kerajaan Aceh Darussalam, Qanun Meukuta Alam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.

Berdasar konstitusi tersebut, seseorang yang berzina dan memperkosa akan disidang oleh ayah atau suami si perempuan. Ia akan diarak keliling lapangan, lalu setiap orang yang mengelilinginya membawa gadubong (senjata tajam besar). Selanjutnya, pelaku akan dipotong-potong dan dikubur seperti bangkai kerbau.

Meurah Pupok tetap dipenggal walau tanpa ketentuan hukum masyarakat yang berlaku. Inilah alasan Sultan Iskandar Muda tetap memenggal putranya: mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita (mati anak ada makamnya, tapi jika hukum yang mati hendak kemana akan dicari).

Para pejabat negara sebaiknya mengambil pelajaran dari Sultan Iskandar Muda. Walaupun keluarganya yang melakukan kesalahan, ia tetap mematuhi hukuman yang telah berlaku di masyarakat.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC...

read more
METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

Menghadapi era digital dengan pertumbuhan yang serba cepat menjadikan banyak bisnis baru bermunculan, tak terkecuali bisnis kantor hukum. Praktik hukum bukan sekadar organisasi layanan jasa profesional, melainkan juga sebuah bisnis. Manajemen kantor hukum kontemporer...

read more
JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Menentukan nilai kerugian dalam gugatan arbitrase harus dilakukan dengan cermat dan didukung oleh bukti kuat untuk memperkuat klaim Anda. Berikut langkah-langkahnya: Analisis secara mendalam kerugian yang telah dialami akibat pelanggaran yang diakibatkan oleh pihak...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio