Dalam proses PKPU, seorang karyawan yang di PHK menuntut hak pesangon terhadap rumah sakit dimana dia bekerja.
RS tersebut merupakan unit bisnis perusahaan yang mengalami PKPU. Dalam proses PKPU, perusahaan tersebut menyatakan bertanggung jawab atas seluruh utang yang dimiliki oleh unit usahanya.
Artinya, PT tersebut yang akan bertanggung jawab untuk membayar pesangon karyawan tersebut.
Dalam rapat kreditur, ketika sang karyawan mengajukan tahihan tidak langsung diakui sebagai kreditornya.
Perusahaan tersebut akan mengakui dan membayarkan hak si karyawan apabila sudah ada putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.
Akhirnya setelah melalui proses pada Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan tersebut dinyatakan berhak untuk mendapatkan pesangonnya.
Putusan PHI ini yang menjadi alas hak bagi karyawan tersebut untuk mengajukan tagihannya dalam proses PKPU.
Karena perusahaan sebagai debitor harus memiliki kepastian hukum adanya alas hak untuk pembayaran pesangon.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti ya
0 Comments