Debt to Equity Swap, Berikut Poin Esensial Perjanjiannya!

Apr 11, 2023

Debt to Equity Swap (DES) merupakan istilah pertukaran utang dengan saham, atau perubahan utang perusahan menjadi penyertaan modal. Hal ini juga dikenal sebagai metode merestrukturisasi utang suatu perusahaan. Langkah ini diambil oleh kreditur karena melihat perusahaan debitur masih berpotensi untuk memperbaiki perekonomian dengan baik di masa mendatang. Dalam hal ini, kreditur akan mendapatkan laba dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan.

Mekanisme DES diatur dalam KUHPerdata, Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam menerapkan DES, kedua pihak wajib membuat suatu perjanjian baik yang ditentukan saat perjanjian utang piutang atau saat utang telah jatuh tempo. Dalam melakukan perjanjian DES, para pihak wajib mengetahui hal-hal yang esensial dalam penyusunan perjanjian DES.

Apabila metode DES dicantumkan dalam perjanjian, maka para pihak dapat melakukan Convertible Loan (ditukar dengan saham perseroan) atau Exchangeable Loan (ditukar dengan saham perseroan perusahaan lain). Jika tidak dicantumkan metode DES, maka para pihak dapat melakukan kesepakatan mengenai rencana konversi utang dalam penyusunan perjanjian.

Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam menyusun perjanjian DES, antara lain:

  1. Pemeriksaan Internal
    Debitur akan melakukan pemeriksaan atas perbandingan nilai total kekayaan perusahaan dengan utang. Kreditur juga wajib meminta laporan keuangan 3 tahun berturut-turut dengan asses nilai buku dan pasar dari saham dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan.
  2. Negosiasi
    Debitur dan kreditur saling menimbang mengenai untung dan rugi yang didapatkan ketika menerapkan metode DES. Yang wajib diperhatikan dalam negosiasi yaitu:
    a. Sifat DES
    b. Situasi DES dilakukan
    c. Kapan DES dilakukan
    d. Nilai saham yang dikonversi
    e. Alokasi saham

Praktik DES pernah diterapkan oleh PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) pada tahun 2013. Perusahaan itu mengonversi utangnya menjadi saham untuk melunasi utang anak usahanya sebesar Rp 1,4 triliun. Jumlah ini merupakan 58% dari total utang yang senilai Rp 2,5 triliun.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) juga pernah menggunakan metode DES untuk melunasi utangnya pada tahun 2021. Akibat dari dikonversinya utang, total seluruh utang Garuda Indonesia bisa turun menjadi USD 3,69 miliar atau setara dengan Rp 52,39 triliun.

Jangan lupa agikan tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti

 

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

OJOL MITRA VS OJOL PEKERJA, MANA LEBIH BAIK?

OJOL MITRA VS OJOL PEKERJA, MANA LEBIH BAIK?

Beberapa waktu lalu massa dari komunitas ojol (ojek online) se-Jabodetabek menggelar aksi demo untuk menuntut mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol. Mereka menganggap perusahaan cenderung berbuat semena-mena terhadap ojol selaku mitranya dan mereka menuntut...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio