Berkat Restorative Justice, Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan

May 31, 2023

Seorang selebgram yang bernama Ajudan Pribadi pernah menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga miliaran Rupiah.

Pria dengan nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap setelah dilaporkan pengusaha atas dugaan penipuan dan penggelapan jual mobil.

Ternyata, pada awal Mei lalu, dia telah dilepas dan memutuskan untuk berdamai dengan korban. Pihak kepolisian menggunakan penyelesaian restorative justice dalam kasus ini.

Apa saja syarat dan mekanisme restorative justice menurut undang-undang? Restorative justice adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan/atau keluarga serta pihak terkait dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak (Pasal 1 angka 27 Perkapolri No. 6/2019)

Restorative justice memiliki 2 syarat yang wajib dipenuhi, yaitu syarat materil dan syarat formil. Adapun syarat materil mencakup:

  1. Syarat materil
    – Tidak menimbulkan keresahan masyarakat
    – Tidak berdampak konflik sosial
    – Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum
    – Prinsip pembatas
    – Tindak kesalahan pelaku relatif ringan
    – Pelaku bukan residivis
    – Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum SPDP dikirim ke JPU

(SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri No. 6/2019)

Sedangkan syarat formil mencakup:

  1. Syarat formil
    – Surat permohonan perdamaian
    – Surat pernyataan perdamaian yang diketahui oleh penyidik
    – BAP tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian restorative justice
    – Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui restorative justice
    – Pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi
    – Tindak pidana tidak menimbulkan korban manusia

(SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri No. 6/2019)

Jika seluruh syarat terpenuhi, maka perkara tersebut dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC...

read more
METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

Menghadapi era digital dengan pertumbuhan yang serba cepat menjadikan banyak bisnis baru bermunculan, tak terkecuali bisnis kantor hukum. Praktik hukum bukan sekadar organisasi layanan jasa profesional, melainkan juga sebuah bisnis. Manajemen kantor hukum kontemporer...

read more
JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Menentukan nilai kerugian dalam gugatan arbitrase harus dilakukan dengan cermat dan didukung oleh bukti kuat untuk memperkuat klaim Anda. Berikut langkah-langkahnya: Analisis secara mendalam kerugian yang telah dialami akibat pelanggaran yang diakibatkan oleh pihak...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio